Kami mengucapkan selamat datang dan berkunjung diwebsite Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik merupakan unit kerja Kota Administrasi, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kota melalui Asisten Pemerintahan.
Lebih lanjut pada Bab IX Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, diatur bahwa Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di wilayah Kota Administrasi.
Melalui website ini Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik berharap agar pengguna pada umumnya dan khususnya para Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dapat lebih mengenal Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik serta memperoleh informasi yang diperlukan.
Semoga bermanfaat.
.
NIP 197402041993031002
Demi mewujudkan budaya kerja "BerAKHLAK" dimohon untuk tidak memberikan dan/atau menjanjikan hadiah dalam bentuk dan rupa serta dengan dalih apapun kepada pegawai Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik